Jawaban c. perempuan yang menato dan yang minta di tato. 15. Jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah .. a. Pakaian dari kain yang tebal atau tidak transparan, sehingga tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh b. Pakaian dari bahan wol yang ketat c. Boleh dari bahan sutra atau emas bagi laki-laki d.
Foto Getty Images/iStockphoto/dragana991/Pakaian Menurut Islam, Nggak Cuma Menutup Aurat. Jakarta - Pakaian menurut Islam telah dijelaskan dalam Al Quran dan hadits. Pakaian tidak sekadar memenuhi ketentuan misal menutup aurat. Pakaian menjadi cermin karakter dan akhlak penggunanya."Sewajarnya seseorang itu menggunakan pakaian yang sesuai aturan. Pakaian sopan dan menutup aurat adalah cermin seseorang muslim yang sebenarnya," tulis portal resmi Provinsi Sumatera tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian ketika beribadah dan beraktivitas. Islam hanya menyatakan pakaian harus bersih, menutup aurat, sopan, dan sesuai akhlak seorang muslim. Tentunya, Islam memiliki panduan berpakaian untuk umat. Panduan pakaian menurut Islam tersedia untul laki-laki perempuan. Ada ketentuan yang berlaku bagi keduanya, meski beberapa lainnya hanya untuk salah panduan pakaian menurut Islam1. Menutup auratDalam Islam, aurat laki-laki adalah pusar ke lutut. Untuk perempuan, aurat adalah seluruh anggota badan kecuali wajah serta telapak tangan dan Tidak menampilkan bentuk tubuhPakaian tidak hanya hanya sekadar menutup aurat, tapi juga jangan sampai menampilkan bentuk tubuh. Rasulullah SAW menjelaskan kerugian menggunakan pakaian yang menampilkan bentuk tubuh dalam haditsnya,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَاArtinya Diriwayatkan oleh Abu Hurairah "Dua jenis manusia dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." HR Muslim.3. Pakaian tidak ketat dan menimbulkan perasaan riyaTujuan pakaian tidak ketat adalah mencegah terjadinya perbuatan maksiat. Terkait perasaan riya, Rasulullah SAW telah mengingatkan dalam hadisnya,لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَArtinya "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." HR Bukhari.4. Pakaian lelaki dan wanita berbedaRasulullah SAW dalam haditsnya memperingatkan seluruh umat tidak berpakaian menyerupai lawan jenis,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِArtinya Dinarasikan Ibnu Abbas RA, "Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki."Hadits juga mengingatkan, sutra dan emas hanya boleh digunakan perempuan bukan laki-laki,أُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِهاArtinya "Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." HR An Nasa'i.5. Memanjangkan pakaianPanduan pakaian menurut Islam untuk wanita ini tercantum dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 59يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArab-Latin Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmāArtinya Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Pilih warna dan gunakan sebelah kanan lebih duluUmat Islam disarankan memilih pakaian warna putih sesuai hadits berikut,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْArtinya "Pakailah oleh kalian pakaian yang putih karena itu termasuk pakaian yang paling baik. Dan berilah kafan pada orang mati di antara kalian dengan kain warna putih." HR Abu Daud.Terkait mendahulukan bagian kanan juga diingatkan Rasulullah SAW dalam haditsnya,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِArtinya "Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya." HR Bukhari.Panduan pakaian menurut Islam tentunya tidak mungkin meninggalkan berdoa sebelum dan setelah menggunakannya. Doa dipanjatkan pada Allah SWT sebagai ungkapan syukur dan mohon perlindungan dari Zat Yang Maha detikers, penjelasan pakaian menurut Islam dan panduannya sudah jelas? Semoga bermanfaat ya. Simak Video "Tren Baju Lebaran 2023 Kaftan Bernada Pastel" [GambasVideo 20detik] row/erd
DalamUndang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 1 menyatakan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
Jakarta - Syariat Islam adalah aturan hidup yang sempurna dan lengkap. Aturannya menyinggung seluruh persoalan manusia termasuk adab berpakaian bagi dari buku Adab Muslim Sehari Semalam karya al-Qismul Ilmi Bi Madaril Wathan, ada 10 adab berpakaian bagi wanita sesuai aturan Islam. Sebagian mungkin telah dilakukan muslim dalam kehidupan Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus, dan bersih 2. Pakaiannya menutup aurat, artinya pakaian yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh3. Pakaian wanita tidak menyerupai laki-laki, demikian juga sebaliknya4. Bukan pakaian syuhrah baju ketenaran5. Pakaiannya tidak bergambar nyawa atau bersalib, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah, Aisyah RA, ia berkataلَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُArtinya "Tidaklah Rasulullah SAW meninggalkan rumah yang ada pakaian terdapat salib, melainkan beliau akan menghapusnya," HR Bukhari.6. Disunnahkan memulai dengan bagian kanan dalam berpakaian dan semisalnya7. Disunnahkan bagi yang memakai pakaian baru hendaknya berdoa8. Disunnahkakan memakai pakaian putih, sebab dalam suatu hadits disebutkan bahwa pakaian putih adalah sebaik-baiknya pakaian9. Disunnahkan memakai minyak wangi, namun wanita tidak diperbolehkan memakai wewangian jika sekelilingnya banyak laki-laki yang bukan mahramnya. Dari Abu Musa Al Asy'ari RA, Rasulullah bersabdaأيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌArtinya "Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina," HR Abu Dawud.10. Adab berpakaian bagi wanita muslim terakhir adalah diharamkan untuk mentato, mencukur bulu wajah, mengubah bentuk tubuh, dan menyambung rambut. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabdaلَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَArtinya "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato." HR Bukhari dan Muslim.Secara umum pakaian dalam bahasa Arab adalah albisah, yang merupakan bentuk jamak dari libas. Makna libas adalah yang dikenakan oleh manusia untuk menutupi anggota utama pakaian adalah menutup anggota tubuhnya yang merupakan fitrahnya sebagai manusia, melindungi dirinya dari cuaca yang berganti-ganti, dan sebagai perhiasan dan keindahan. Hal ini tercantum dalam QS Al A'raf ayat 26,يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَArab latin Yā banī ādama qad anzalnā 'alaikum libāsay yuwārī sau`ātikum warīsyā, wa libāsut-taqwā żālika khaīr, żālika min āyātillāhi la'allahum yażżakkarụnArtinya "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."Dengan mengetahui makna dan adab berpakaian bagi wanita muslim, semoga kita bisa selalu mengamalkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. row/row

1 Katun. Katun merupakan salah satu bahan yang paling nyaman digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Bahan ini terbuat dari serat alami yang memungkinkan udara bersirkulasi dengan baik, serta mudah untuk menyerap keringat. Selain itu, pakaian yang terbuat dari katun biasanya memiliki sifat versatile, yang mana membuatnya cocok digunakan untuk

Hijab in Islam is an order to women to cover his body when socializing with the opposite sex. Hijab can be a "boundarous" of the intervals between women and men to correspond to ethical values so as not to lead to adultery. However, the current reality shows the free social and women-related social reachers have reached at a worrying rate, especially targeting millenniums that can freely associate with the opposite sex. This study discusses the concept of Hijab according to Murtadha Muthahhari and its relevance to the ethical and theological issues. The purpose of this study is to describe the concept of Hijab according to Murtadha Muthahhari and its relevance with the ethical and theological issues. This research applies qualitative methods to literature approaches. The results of this study indicate that in human history, the fundamental reasons of the empowerment of the hijab for women. Among the reasons of philosophical, economic, social, ethical and psychological. For...
TataBusana atau Tata Pakaian terdiri dari beberapa bagian Pakaian. Bagian-bagian tersebut antara lain: Busana Dasar; merupakan pakaian dasar yang dikenakan sebelum pakaian pokok. Busana Dasar dapat juga disebut juga dengan Busana Dalam. Beberapa contohnya antara lain; Busana Dasar Wanita seperti setagen, korset, rok, straples, Bra, Panty
Di dalam Islam diajarkan agar berpenampilan dengan tidak berlebihan. Salah satu yang harus diperhatikan dalam penampilan adalah cara berpakaian. Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ma'arif di Natar, Lampung, al-Habib Ahmad Ghazali Assegaf, mengatakan bahwa secara umum pakaian diperbolehkan dalam Islam tanpa ada batasan bentuk atau modelnya. Akan tetapi, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berpakaian yang sesuai dengan tuntunan dalam Islam. Adab berpakaian dalam Islam yang paling utama, di antaranya adalah harus menutup aurat. Ia mengatakan, menutup aurat maknanya tidak sekadar bahwa aurat tersebut tertutup dari pandangan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berpakaian yang bisa menggambarkan lekuk tubuh seseorang secara jelas. Selanjutnya, Habib Ahmad mengatakan tidak boleh berpakaian atau berpenampilan yang menyerupai lawan jenis. Misalnya, laki-laki yang memakai pakaian atau berpenampilan seperti perempuan atau pun sebaliknya. "Dalam sebuah hadis dinyatakan, bahwa Rasulullah saw bersabda, bahwa Allah swt melaknat kaum laki-laki yang menyerupai atau bertingkah seperti perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," kata Habib Ahmad, melalui pesan elektronik kepada Kamis 24/10. Hadits ini diriwayatkan BUkhari, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas ra. Dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Said bin al Musayyib, ia berkata, "Muawiyah ra pernah datang ke Madinah dan berkhutbah di depan kami. Kemudian beliau mengeluarkan seuntai rambut palsu seraya berkata, "Aku tidak pernah melihat orang berbuat semacam ini kecuali orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengetahuinya dan menamakannya pemalsuan." Selain itu, ia menjelaskan bahwa umat Islam dilarang memakai pakaian yang sukhroh, yakni pakaian yang mengundang perhatian dari orang lain karena tidak umum dipakai di masyarakat bersangkutan. Misalnya, kata Habib Ahmad, pakaian yang dipandang aneh atau mencolok dan atau terlalu mahal atau terlalu begitu jelek, sehingga mengundang perhatian dan omongan orang lain. "Makruh tidak baik memakai pakaian yang tidak umum, sehingga mengundang pandangan tertentu dari orang lain," lanjutnya. Selanjutnya, ia mengatakan tidak boleh memakai pakaian yang mampu memikat lawan jenis dari bentuknya atau sesuatu yang membuat lawan jenis terpancing syahwatnya. Selain itu, ia menuturkan, tidak diperbolehkan untuk memakai pakaian yang menjadi ciri khas dari kaum atau kelompok manusia atau personal yang dibenci oleh Allah, seperti orang-orang kafir atau fasik. Orang fasik yang dimaksud ialah orang mukmin yang melakukan dosa besar. Dengan demikian, orang Muslim pada dasarnya mesti berbeda dalam berpakaian. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-Ash. Ia mengatakan, "Rasulullah SAW pernah melihat dua lembar pakaianku yang tercelup dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya ini termasuk dari pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya." Dalam riwayat lain, Amru berkata, "Apakah aku harus mencucinya?" Maka Nabi saw menjawab, "Bahkan bakar saja." Dalam buku shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa Umar RA pernah menulis surat kepada kaum Muslimin yang bermukim di negeri Persia. Dalam surat tersebut, beliau berkata, "Jauhilah olehmu hidup bermewah-mewah dan memakai pakaian orang-orang Musyrik." Sementara bagi perempuan, Allah memerintahkan agar Muslimah memakai jilbab. Hal itu seperti ditegaskan dalam Alquran surah al-Ahzab ayat ke-59. Kiki Sakinah

Pakaianyang dikenakan orang-orang Melayu Riau memperlihatkan bahwa hampir setiap apa yang mereka kenakan mengacu pada simbol-simbol tertentu. E.Filosofi nilai yang Terkandung pada Pakaian Adat Melayu Riau. 1.Nilai Tradisi. Busana yang dikenakan dalam suatu upacara adat telah menjadi tradisi selama bertahun-tahun.

Image source pixabayKehidupan berkembang begitu pesat. Tanpa terasa, saat ini kita telah memasuki suatu zaman yang telah “rusak”, di mana banyak kemaksiatan merajalela. Banyak wanita yang mengumbar auratnya di depan umum atau di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Banyak wanita yang berpakaian, tetapi telanjang. Banyak pula wanita yang berpenampilan seperti pria. Semua perbuatan-perbuatan tersebut, di dalam Islam terkategori ke dalam perbuatan tabarruj. Perbuatan tabarruj hukumnya adalah tabarruj adalah berpenampilan dengan tujuan menarik perhatian lawan jenisnya. Misalnya, wanita yang mengenakan baju, tapi ia tetap telanjang. Hal itu berarti bahwa meskipun seorang wanita telah memakai baju, tetapi terbuat dari kain yang tipis, ia tetap menampakkan warna kulit dan lekuk tubuhnya. Yang demikian itu dilarang oleh agama. Sungguh disayangkan bahwa wanita zaman kini lebih suka berpenampilan seksi daripada menutup auratnya. Ketika kita berjalan di keramaian, seperti di mal, pasar, dan lain-lain, niscaya kita akan menemukan wanita-wanita yang mengumbar auratnya. Banyak sekali wanita yang memakai rok ketat dan mini, memakai celana ketat kecil di bagian bawahnya, memakai kaos pendek, dan lain-lain. Kita tidak perlu heran jika di negara kita ternyata banyak wanita muslim yang terjerumus ke dalam budaya sekuler baca budaya penampilan seksi.Budaya ini sudah terjadi secara merata di seluruh penjuru bumi, tak terkecuali di daerah negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, seperti Indonesia. Sungguh disayangkan pula bahwa wanita muslim yang terjebak ke dalam budaya berpenampilan seksi ini, sadar atau tidak, telah mengerjakan pekerjaan yang sangat dilarang oleh agama. Mereka secara terang-terangan membuka auratnya. Padahal, aurat itu dilarang untuk dipertontonkan atau ditunjukkan kepada orang lain. 1. Pengertian Busana MuslimBusana muslim adalah busana atau pakaian yang seharusnya dikenakan oleh umat Islam, baik itu wanita muslimah ataupun laki-laki muslim dalam setiap aktivitas sehari-hari, baik kegiatan resmi maupun santai, seperti rekreasi, jalan sehat, aktivitifas sehari-hari. Artinya bahwa selama ini ada anggapan bahwa busana muslim hanya dipakai ketika menghadiri majelis taklim, majelis zikir, hari besar keagamaan, seperti Idulfitri, Iduladha, memperingati hari-hari besar Islam atau ketika pergi ke masjid atau syarat busana atau berpakaian muslim adalah sebagai Menutupi auratAurat secara makna adalah bagian tubuh yang haram dilihat, karena itu harus ditutupi. Menurut Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan berdasar pada firman Allah al-Ahzab/3359 yang berbunyiيَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا Artinya “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Kata “mengulurkan” dalam ayat ini, ditafsirkan dengan menutupi seluruh tubuh. Jilbab dapat diartikan sebagai selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada. Sementara, ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak wajib menutup wajah serta telapak tangannya berdasar pada an-Nur/24 31وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ Artinya “…dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat…”Kata “yang biasa nampak dari padanya” itu diartikan sebagai wajah dan dua telapak tangan. Jadi, batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun batasan aurat laki-laki berbeda dengan batasan aurat untuk wanita. Bagi laki-laki batasan auratnya cukup sebatas pusar sampai Pakaian yang tidak mengundang syahwatBusana atau pakaian yang dikenakan boleh sebagai hiasan, tetapi bukan sebagai alat mengundang perhatian lawan jenis. Jadi, hakikat berbusana adalah menutup aurat dan melindungi seseorang dari cuaca panas dan dingin meskipun tidak melupakan unsur keindahan. c. Tidak transparanBahan yang dipakai berbusana adalah tidak boleh transparan atau tembus pandang karena fungsi berpakaian dalam Islam adalah untuk menutup Saw. bersabda, yang artinya “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat satu kaum mencambuk orang-orang dengan cambuk seperti ekor sapi, dan satu golongan kaum wanita yang berpakaian, tetapi telanjang, memberitahukan memperlihatkan kepada orang lain perilaku mereka yang tercela, menyimpang dari ketaatan kepada Allah, serta dari apa yang wajib mereka jaga, rambut mereka itu laksana punuk unta yang berjalan miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal semerbak surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” Muslim d. Harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak memperlihatkan lekukan tubuh yang penjelasan hadis berikut Saw. memberiku baju Quthbiyyah yang tipis, hadiah dari Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada istriku. Nabi Saw bertanya kepadaku Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyyah?” Aku menjawab “Aku pakaikan baju itu untuk istriku.” Nabi Saw lalu bersabda “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” al-Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud dan Adh-Dhiyae. Tidak diberi wewangian atau parfum yang baunya sangat mencolok, khususnya bagi wanita, karena perbuatan tersebut dapat mengundang Tidak menyerupai laki-laki atau sebaliknyaBusana atau pakaian serta hiasan yang dikenakan oleh laki-laki tidak menyerupai pakaian atau hiasan yang biasa dikenakan oleh wanita. Begitu juga sebaliknya, wanita tidak boleh menyerupai pakaian dan hiasan yang dipakai laki-laki. g. Bukan busana atau pakaian syuhrah Pakaian syuhrah merupakain pakaian yang dikenakan dalam rangka untuk mencari sensasi sehingga tenar dan pemakainya dikenal orang. h. Bukan untuk tabarruj Tabarruj adalah memperlihatkan hiasan dan keindahan dirinya, serta apapun yang wajib ditutupi agar tidak mengundang fitnah. i. Bukan kain sutra bagi laki-laki Telah ditetapkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. bahwasanya untuk laki-laki haram hukumnya memakai pakaian dari kain sutra. “Boleh bagi wanita dari umatku dan haram bagi pria dari umatku.” Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Dawud. 2. Tujuan Berbusana atau Berpakaian dalam Ajaran IslamBerbusana atau berpakaian sesuai dengan aturan Islam merupakan bukti ketaatan seorang hamba kepada Allah. Adapun tujuan berpakaian sesuai aturan Islam adalaha. Menutup aurat dan sebagai perhiasan Allah Berfirman dalam al-A’raf/7 26 yang berbunyi يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ Artinya “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.” b. Memelihara diri dari panas matahari dan dinginnya cuacaAllah Berfirman Swt. dalam an-Nahl/16 81 وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّمَّا خَلَقَ ظِلَٰلٗا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ ٱلۡجِبَالِ أَكۡنَٰنٗا وَجَعَلَ لَكُمۡ سَرَٰبِيلَ تَقِيكُمُ ٱلۡحَرَّ وَسَرَٰبِيلَ تَقِيكُم بَأۡسَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تُسۡلِمُونَ Artinya “Dan Allah menjadikan tempat bernaung bagimu dari apa yang telah Dia ciptakan, Dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia menjadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas dan pakaian baju besi yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri kepada-Nya.” c. Sebagai bagian dari ibadah Allah Swt. berfirman dalam al-A’raf/7 31 yang berbunyi ۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ Artinya “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” d. Menghindari diri dari godaan setan Allah dalam al-A’raf/7 27 yang berbunyiيَٰبَنِيٓ ءَادَمَ لَا يَفۡتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ كَمَآ أَخۡرَجَ أَبَوَيۡكُم مِّنَ ٱلۡجَنَّةِ يَنزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءَٰتِهِمَآۚ إِنَّهُۥ يَرَىٰكُمۡ هُوَ وَقَبِيلُهُۥ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡۗ إِنَّا جَعَلۡنَا ٱلشَّيَٰطِينَ أَوۡلِيَآءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ Artinya “Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia setan telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”e. Sebagai identitas diri Allah Swt. berfirman dalam al-Ahzab/33 59 yang berbunyi يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا Artinya “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” f. Untuk menggapai rida Allah Swt. Rida Allah Swt. merupakan hal yang paling didambakan orang yang beriman. Berbagai cara pun dilakukan untuk menaati segala aturan Allah Swt., salah satunya adalah dengan menerapkan etika berbusana menurut syariat Islam. 3. Tata Cara Berbusana sesuai dengan Ajaran IslamBagi wanita, hendaklah memakai kerudung/ jilbab yang menutup dada dan menutupi seluruh tubuhnya, selain muka dan telapak tangan, kecuali dihadapan mahramnya. Namun demikian, ketika berada di lingkungan mahram, harus tetap terjaga untuk aurat-aurat tertentu karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Lain halnya jika kepada suaminya, keharaman berpakaian ketat, tipis, pendek tidak berlaku lagi. Mengenai model atau mode pakaian, bergantung pada selera masingmasing orang. Pakaian tersebut harus menutup aurat, tidak transparan dan tidak ketat, dan tidak menyerupai lawan jenis. Oleh karena itu, berbagai busana daerah di Indonesia yang beraneka dapat dikategorikan sebagai busana muslim bila sesuai dengan syariat. Sementara bagi laki-laki, cara berpakaiannya minimal menutupi lutut sampai pusar. Namun demikian, seorang laki-laki dalam berinteraksi pada kehidupan keseharian harus tetap menjaga kesopanan dan kesantunan. 4. Hikmah Mengenakan Busana atau Berpakaian MuslimKepatuhan terhadap aturan Allah Swt. sesungguhnya untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia, karena Allah Swt. tidak perlu penghambaan dari manusia. Demikian juga, ketika manusia berupaya untuk mematuhi seruanNya memakai busana sesuai syariat memiliki hikmah. Di antara hikmahnya adalah1 Sebagai bukti keimanan kepada rukun iman yang enam, yakni iman kepada adanya Allah Swt, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir dan qadha dan qadar; 2 Sebagai cara untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt., sehingga kelak akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat berupa surga-Nya; 3 Sebagai cara menghindari murka dan laknat Allah Swt. yang menyebabkan seseorang akan menderita kelak di akhirat; 4 Sebagai cara untuk terjaga dari fitnah dan pelecehan seksual; dan 5 Sebagai motivasi untuk lebih baik lagi dalam beribadah, sehingga tampak dalam sikap perilaku akhlaknya. 5. Menerapkan Perilaku MuliaMengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan dan syari’at tersebut manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya. Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. 1. Sopan-santun dan ramah-tamahSopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah saw. adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah saw. bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun. 2. Jujur dan amanah Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan. 3. Gemar beribadah Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun. 4. Gemar menolong sesama Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. sematamata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong. 5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman.
Untukmembantu kita memahami makna agama, kita perlu mengetahui elemen-elemen dasar yang terkandung dalam agama itu sendiri. Berikut ini adalah tiga elemen utama agama: 1. Manusia. Manusia adalah makhluk yang dapat bernalar, berpikir dan mencoba memuaskan kebutuhannya. Dalam hal ini, manusia adalah orang atau penganut suatu agama yang berpikir
– Salah satu kebutuhan yang utama bagi manusia berfungsi untuk melindungi tubuh dari sentuhan luar seperti hawa panas atau dingin adalah pakaian. Selain itu pakaian juga berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh tertentu yang sudah sepatutnya untuk tidak heran jika pakaian atau busana yang digunakan oleh manusia senantiasa berubah-ubah bentuk dalam rangka untuk mengikuti tren di zamannya. Tak hanya sampai di situ saja, pakaian sudah sejak lama dijadikan sebagai salah satu mode yang sangat mempengaruhi penampilan dalam islam terdapat perintah untuk menutup aurat, khususnya pada kaum wanita sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. al-Ahzab ayat “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.Ayat berkaitan dengan cara berpakaian wanita muslimah serta larangan-larangan bagi seorang muslim atau muslimah dalam berpakaian. Adapun larangan berpakaian dalam islam adalah sebagai berikutMemakai Pakaian yang Tidak Menutup AuratDi dalam ayat di atas sudah jelas terdapat perintah yang mana kita diwajibkan untuk menutup aurat, utamanya bagi perempuan. Dengan demikian, kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan atau memperlihatkan aurat karena sudah semestinya pakaian yang kita gunakan itu dapat melindungi aurat dari pandangan orang telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat, baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak wanita juga dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik Pakaian yang Menyerupai Lawan JenisDalam islam kita juga dilarang berpakaian dengan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Seorang pria tidak boleh menggunakan pakaian yang menyerupai wanita, begitu pula ini dapat dibuktikan dalam hadis Rasulullah Saw bersabda Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata “Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri].Memakai Pakaian Orang KafirPakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian sabda Rasulullah Saw “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” HR. Ahmad 2 50 dan Abu Daud no. Pakaian yang Terbuat dari Emas dan Sutera Bagi Kaum Laki-lakiCara berpakaian pria menurut islam adalah salah satunya terdapat larangan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan sutera dapat dilihat dari hadis Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”. [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]Pakaian yang digunakan untuk Menyombongkan DiriLarangan untuk sombong tentu sudah ditetapkan dalam aturan ajaran agama islam sebagaimana Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” HR. Muslim.Memakai Pakaian yang Berlebihan atau BorosAllah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” QS. Al Isro’ [17] 26-27. post Ketahui, 6 Larangan Cara Berpakaian Menurut Islam appeared first on
BUKUGURU AKHLAK XII AGAMA 2013.A. Syaiful Islam. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package.
Pakaian atau busana merupakan salah satu kebutuhan yang utama bagi manusia karena pakaian berfungsi untuk melindungi tubuh dari sentuhan luar seperti hawa panas atau dingin. Selain itu pakaian juga berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh tertentu yang sudah sepatutnya untuk tidak hanya sampai di situ saja, pakaian sudah sejak lama dijadikan sebagai salah satu mode yang sangat mempengaruhi penampilan seseorang. Tak heran jika pakaian atau busana yang digunakan oleh manusia senantiasa berubah-ubah bentuk dalam rangka untuk mengikuti tren di yang sering kita saksikan di zaman millenium ini, sudah ada begitu banyak macam-macam model pakaian yang diproduksi kemudian digunakan oleh orang-orang. Sebagai salah satu bentuk kesadaran diri sebagai umat islam, tentu kita harus memahami dengan baik tentang adab berpakaian yang diperintahkan di dalam salah satu sumber syariat islam. Ditambah lagi kita juga harus mengetahui larangan berpakaian dalam dalam islam terdapat perintah untuk menutup aurat, khususnya pada kaum wanita sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. al-Ahzab ayat 59 berikutـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنـَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا الأحزاب ٥٩Artinya; Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha berkaitan dengan cara berpakaian wanita muslimah serta larangan-larangan bagi seorang muslim atau muslimah dalam berpakaian. Adapun larangan berpakaian dalam islam adalah sebagai berikut1. Memakai Pakaian yang Tidak Menutup AuratDi dalam ayat di atas sudah jelas terdapat perintah yang mana kita diwajibkan untuk menutup aurat, utamanya bagi perempuan. Dengan demikian, kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan atau memperlihatkan aurat karena sudah semestinya pakaian yang kita gunakan itu dapat melindungi aurat dari pandangan orang lain. Keutamaan menutup aurat bagi wanita terdapat dalam firman Allah swt. dalam surat Al-A’raf Ayat 26.يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَArtinya Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat; baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak wanita juga dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik Memakai Pakaian yang Menyerupai Lawan JenisDalam islam kita juga dilarang berpakaian dengan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Maksudnya adalah seorang pria tidak boleh menggunakan pakaian yang menyerupai wanita, begitu pula sebaliknya. Hal ini dapat dibuktikan dalam hadis Rasulullah Saw bersabdaعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»Artinya Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata “Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991].3. Memakai Pakaian Orang KafirPakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah SawDari Ibnu Umar, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” HR. Ahmad 2 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho 1 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 12694. Memakai Pakaian yang Terbuat dari Emas dan Sutera Bagi Kaum Laki-lakiCara berpakaian pria menurut islam adalah salah satunya terdapat larangan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan sutera dapat dilihat dari hadis berikut. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”. [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]5. Pakaian yang digunakan untuk Menyombongkan DiriLarangan untuk sombong tentu sudah ditetapkan dalam aturan ajaran agama islam sebagaimana Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” HR. Muslim, no. 91. Selain itu Nabi Muhammad Saw juga telah bersabda,“Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya untuk memamerkan diri maka Allah tidak akan menengok padanya pada hari kiamat.” HR. Al-Bukhari, no. 3465, dan Muslim, no. 2085. Dengan demikian islam melarang pakaian yang bertujuan untuk mencari ketenaran dan popularitas. 6. Memakai Pakaian yang Berlebihan atau BorosAllah Ta’ala berfirman,وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” QS. Al Isro’ [17] 26-27. 9 Sabuk Prada. 10. Umpal. 11. Udeng. Pakaian adat adalah pakaian tradisional yang digunakan oleh kelompok etnis tertentu. Umumnya jenis pakaian yang dikenakan akan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan, budaya dan geografis kelompok tersebut. Masing-masing etnis memiliki ciri khas yang kemudian menjadi identitas mereka. Ilustrasi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Foto Pexels Islam memberi banyak perhatian terhadap segala urusan manusia, termasuk soal berpakaian. Bagi umat Muslim, berpakaian bukan hanya sekedar menutup dan melindungi tubuh dari segala jenis cuaca tapi juga menghindari rasa buku Pendidikan Agama Islam susunan Bachrul Ilmy, Islam telah menentukan sejumlah adab berpakaian yang sesuai syariat. Aturan tersebut lebih mengarah pada nilai kesopanan, akhlak, dan kebaikan budi istilah, pakaian merupakan atribut yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan segala pelengkap yang melekat padanya. Anjuran berpakaian tersebut tercantum dalam surat Al-A’raf ayat 26, yang artinya“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”Lantas, apa saja ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam? Simak penjelasannya berikut Berpakaian Sesuai Syariat IslamIlustrasi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Foto Pexels Dihimpun dari Adab Muslim Sehari karya al-Qismul Ilmu Bi Madaril Wathan, beberapa ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam yakni sebagai berikut1. Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus, dan bersihSeorang Muslim hendaknya mensyukuri nikmat yang Allah berikan dengan memperlihatkannya secara fisik. Misalnya mengenakan pakaian yang bagus, baik, dan bersih terutama bagi mereka yang diberi kelebihan rezeki oleh Allah ini sebagaimana tertuang dalam sabda Nabi SAW kepada salah satu sahabat. Ketika melihat pakaian yang lusuh, beliau bersabda, “Apabila Allah memberimu harta, maka tampakkanlah kenikmatan-Nya serta kemuliaan-Nya” HR. Abu Dawud.2. Menutup auratPerintah untuk menutup aurat sudah ada sejak zaman Nabi Adam dan Hawa, ketika keduanya mendekati pohon yang Allah SWT larang. Hal tersebut terdapat dalam surah Al-A’raf ayat 22 yang memiliki arti“Maka syaitan membujuk keduanya untuk memakan buah itu dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?"3. Pakaian laki-laki tidak menyerupai perempuan dan sebaliknyaDiriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas ra, beliau berkata, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Bukhari no. 5885.Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 30634. Tidak menyerupai pakaian orang kafirPenampilan seseorang bisa disebut menyerupai orang kafir apabila di pakaiannya terdapat ciri khas dari kaum tersebut seperti gambar salib. Mengenai hal ini telah dijelaskan oleh Abdullah bin Umar ra, Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” HR. Abu Daud.5. Tidak transparanMengenakan pakaian transparan tidak ubahnya bertelanjang. Hal ini sudah dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shohih Muslim no 2128, sebagai berikut”Dua jenis manusia dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”6. Awali dari kananSaat melakukan segala urusan termasuk berpakaian hendaknya untuk mendahulukannya dari sebelah kanan. Seperti yang diriwayatkan Aisyah ra beliau berkata “Rasulullah SAW menyukai yang kanan dalam segala urusannya, baik saat memakai sandal, turun ke bawah dan saat bersuci" HR. Abu Dawud.7. Disunnahkan memakai pakaian putihWarna putih selama ini dianggap sebagai lambang kesucian begitu pula dalam Islam. Dalam sebuah hadits disebutkan, "Pakailah pakaian yang putih, karena sesungguhnya pakaian putih itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” HR. Ahmad.Fungsi PakaianIlustrasi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Foto Pexels Merujuk buku Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA Kelas X, fungsi pakaian dalam Islam adalah sebagai Penutup AuratIslam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menutup aurat. Sebagaimana Fungsi utama berpakaian, yaitu untuk menutup aurat. Bagi laki-laki, batas auratnya yakni dari pusar sampai lutut. Sementara bagi wanita, auratnya adalah seluruh anggota tubuh, kecuali muka dan telapak PerhiasanDalam hal ini, fungsi pakaian tidak hanya untuk menutupi aurat. Pakaian dapat membuat seseorang menjadi lebih indah dan enak dipandang dalam batasan kewajaran PelindungPakaian dapat berfungsi sebagai pelindung tubuh dari berbagai hal termasuk penyakit. Misalnya, melindungi tubuh dari udara dingin, sengatan matahari, gigitan serangga, dan itu pakaian?Bagaimana ketentuan yang benar dalam mengenakan pakaian?Apa fungsi dari pakaian? Pengertiandari barang kena Cukai merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya ini dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk dikenakan pungutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku loading...Meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan. Foto ilustrasi/ist Tren fashion untuk busana muslimah semakin berkembang dari tahun ke tahun. Bagaimana sebenarnya syariat Islam memandang soal fashion muslimah ini? Sebenarnya banyak referensi yang tersebar tentang pakaian, secara sederhana, dalam sumber-sumber tertulis dalam Al-Qur'an. Dalam Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf 26يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." QS Al Ar'af 26 Baca Juga Imam Qurthubi di dalam Tafsir Qurthubi menyatakan; ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat . Para ulama pun tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat tentang batasan tubuh mana yang termasuk sendiri tidak menentukan model pakaian tertentu bagi umatnya. Agama menyerahkan sepenuhnya pada manusia untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan Islam. Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan. Baca Juga Kriteria fashion muslimah, menurut Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i yakni, harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan yaitu bukan untuk memperindah diri, kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya Lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah pakaian yang menarik perhatian orang-orang.Berikut secara garis besar kriteria atau panduan fashion untuk muslimah Menutup AuratPrinsip pertama yang menjadi dasar agar fashion muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah SWT untuk mendekatinya. Baca Juga Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf 22,فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ“Yakni serta-merta dan dengan cepat tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” QS Al-A'raf22Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud] Baca Juga Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda; VOEr1l.
  • lonfmu9aog.pages.dev/730
  • lonfmu9aog.pages.dev/408
  • lonfmu9aog.pages.dev/741
  • lonfmu9aog.pages.dev/937
  • lonfmu9aog.pages.dev/935
  • lonfmu9aog.pages.dev/873
  • lonfmu9aog.pages.dev/295
  • lonfmu9aog.pages.dev/75
  • lonfmu9aog.pages.dev/540
  • lonfmu9aog.pages.dev/10
  • lonfmu9aog.pages.dev/527
  • lonfmu9aog.pages.dev/870
  • lonfmu9aog.pages.dev/137
  • lonfmu9aog.pages.dev/842
  • lonfmu9aog.pages.dev/255
  • jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah